Thursday, December 18, 2014

istilah di pasar modal

Istilah di Pasar Modal Indonesia
 
1.      Anggota Bursa Efek adalah Perantara Pedagang Efek yang telah memperoleh izin usaha dari Bapepam dan mempunyai hak untuk mempergunakan sistem dan atau sarana Bursa Efek sesuai dengan peraturan Bursa Efek.
2.    Biro Administrasi Efek adalah Pihak yang berdasarkan kontrak dengan Emiten melaksanakan pencatatan pemilikan Efek dan pembagian hak yang berkaitan dengan Efek.
3.    Bursa Efek adalah Pihak yang menyelenggarakan dan menyediakan sistem dan atau sarana untuk mempertemukan penawaran jual dan beli Efek Pihak-Pihak lain dengan tujuan memperdagangkan Efek di antara mereka.
4.      Efek adalah surat berharga, yaitu surat pengakuan utang, surat berharga komersial, saham, obligasi, tanda bukti utang, Unit Penyertaan kontrak investasi kolektif, kontrak berjangka atas Efek, dan setiap derivatif dari Efek.
5.    Emiten adalah Pihak yang melakukan Penawaran Umum.
6.    Informasi atau Fakta Material adalah informasi atau fakta penting dan relevan mengenai peristiwa, kejadian, atau fakta yang dapat mempengaruhi harga Efek pada Bursa Efek dan atau keputusan pemodal, calon pemodal, atau Pihak lain yang berkepentingan atas informasi atau fakta tersebut.
7.    Kustodian adalah Pihak yang memberikan jasa penitipan Efek dan harta lain yang berkaitan dengan Efek serta jasa lain, termasuk menerima dividen, bunga, dan hak-hak lain, menyelesaikan transaksi Efek, dan mewakili pemegang rekening yang menjadi nasabahnya.
8.      Lembaga Kliring dan Penjaminan adalah Pihak yang menyelenggarakan jasa kliring dan penjaminan penyelesaian Transaksi Bursa.
9.    Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian adalah Pihak yang menyelenggarakan kegiatan Kustodian sentral bagi Bank Kustodian, Perusahaan Efek, dan Pihak lain.
10. Manajer Investasi adalah Pihak yang kegiatan usahanya mengelola Portofolio Efek untuk para nasabah atau mengelola portofolio investasi kolektif untuk sekelompok nasabah, kecuali perusahaan asuransi, dana pensiun, dan bank yang melakukan sendiri kegiatan usahanya berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
11. Pasar Modal adalah kegiatan yang bersangkutan dengan Penawaran Umum dan perdagangan Efek, Perusahaan Publik yang berkaitan dengan Efek yang diterbitkannya, serta lembaga dan profesi yang berkaitan dengan Efek.
12.  Penasihat Investasi adalah Pihak yang memberi nasihat kepada Pihak lain mengenai penjualan atau pembelian Efek dengan memperoleh imbalan jasa.
13.  Penawaran Umum adalah kegiatan penawaran Efek yang dilakukan oleh Emiten untuk menjual Efek kepada masyarakat berdasarkan tata cara yang diatur dalam Undang-undang ini dan peraturan pelaksanaannya.
14. Penitipan Kolektif adalah jasa penitipan atas Efek yang dimiliki bersama oleh lebih dari satu Pihak yang kepentingannya diwakili oleh Kustodian.
15. Penjamin Emisi Efek adalah Pihak yang membuat kontrak dengan Emiten untuk melakukan Penawaran Umum bagi kepentingan Emiten dengan atau tanpa kewajiban untuk membeli sisa Efek yang tidak terjual.
16. Perantara Pedagang Efek adalah Pihak yang melakukan kegiatan usaha jual beli Efek untuk kepentingan sendiri atau Pihak lain.
17. Pernyataan Pendaftaran adalah dokumen yang wajib disampaikan kepada Badan Pengawas Pasar Modal oleh Emiten dalam rangka Penawaran Umum atau Perusahaan Publik.
18.  Perusahaan Efek adalah Pihak yang melakukan kegiatan usaha sebagai Penjamin Emisi Efek, Perantara Pedagang Efek, dan atau Manajer Investasi.
19. Perusahaan Publik adalah Perseroan yang sahamnya telah dimiliki sekurang-kurangnya oleh 300 (tiga ratus) pemegang saham dan memiliki modal disetor sekurang-kurangnya Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah) atau suatu jumlah pemegang saham dan modal disetor yang ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.
20. Pihak adalah orang perseorangan, perusahaan, usaha bersama, asosiasi, atau kelompok yang terorganisasi.
21. Portofolio Efek adalah kumpulan Efek yang dimiliki oleh Pihak.
22. Prinsip Keterbukaan adalah pedoman umum yang mensyaratkan Emiten, Perusahaan Publik, dan Pihak lain yang tunduk pada Undang-undang ini untuk menginformasikan kepada masyarakat dalam waktu yang tepat seluruh Informasi Material mengenai usahanya atau efeknya yang dapat berpengaruh terhadap keputusan pemodal terhadap Efek dimaksud dan atau harga dari Efek tersebut.
23. Prospektus adalah setiap informasi tertulis sehubungan dengan Penawaran Umum dengan tujuan agar Pihak lain membeli Efek.
24. Reksa Dana adalah wadah yang dipergunakan untuk menghimpun dana dari masyarakat pemodal untuk selanjutnya diinvestasikan dalam Portofolio Efek oleh Manajer Investasi.
25. Transaksi Bursa adalah kontrak yang dibuat oleh Anggota Bursa Efek sesuai dengan persyaratan yang ditentukan oleh Bursa Efek mengenai jual beli Efek, pinjam meminjam Efek, atau kontrak lain mengenai Efek atau harga Efek.
26. Unit Penyertaan adalah satuan ukuran yang menunjukkan bagian kepentingan setiap Pihak dalam portofolio investasi kolektif.

27. Wali Amanat adalah Pihak yang mewakili kepentingan pemegang Efek yang bersifat utang.

pengertian pasar uang

  Pasar Uang (money market)
Pasar Uang adalah  pasar (mekanisme) dimana instrumen keuangan jangka pendek  (short term) diperdagangkan. Instrumen pasar uang merupakan sekuritas yang mempunyai jatuh tempo (maturity) satu tahun atau kurang  dan biasanya sangat mudah untuk diperdagangkan  (highly marketable). Sebagian besar dari instrumen pasar uang  yang diperdagangkan memiliki denominasi (nilai) yang sangat besar sehingga jarang sekali dapat diperdagangkan oleh investor individual.
Instrumen Keuangan yang diperdagangkan  di Pasar Uang
Beberapa instrumen keuangan yang diperdagangkan di pasar uang internasional adalah sbb:
a)    US Treasury Bills (T-Bills)
T-Bills adalah  sekuritas yang diterbitkan oleh Pemerintah Federal AS dengan masa jatuh tempo  berkisar antara 30 hari s/d 1 tahun.
Sekuritas ini ditawarkan dengan nilai diskon, sehingga yield-nya (keuntungan) adalah  perbedaan antara harga penerbitan (issuing price) yang didiskon dengan harga nominal  (face value) pada saat jatuh tempo, atau dengan harga pasar jika T-Bills dijual dalam sebelum jatuh tempo.
Dalam prakteknya, T-Bills dijual dengan denominasi terkecil US$ 10,000 dan biasanya dijual dalam denominasi yang lebih besar.
b)    Certificate of Deposit (CDs)
CDs merupakan bentuk bukti deposit (simpanan) yang dikeluarkan  oleh Bank dan dapat diperjualbelikan di pasar sekunder. CDs diterbitkan dengan masa jatuh tempo tertentu dan umumnya dijual dengan denominasi terkecil US$ 10,000
c)    Bankers Acceptance (BA)
BA  diadakan untuk membiayai barang-barang yang sudah dibeli tapi belum dikirimkan dari penjual kepada pembeli. Pembeli berjanji untuk membayarkan sejumlah  uang kepada penjual pada periode tertentu, misalkan 90 hari.
Pihak Bank dapat memberikan kredibilias atas jani tersebut dengan mengaksep (accept), dalam artian pihak Bank menyatakan  kesediaan akan membayar jika pembeli  ternyata ingkar janji (default).
d)    Commercial Paper (CP)
CP merupakan surat utang tanpa jaminan (unsecured debt) jangka pendek yang dikeluarkan oleh suatu perusahaan atau lembaga keuangan.
Laku tidaknya sebuah CP tergantung dari rating perusahaan yang menerbikannya. Umumnya perusahaan yang mempunyai rating excellent (AAA grade) akan sangat mudah dipasarkan dan diperjualbelikan. CP dijual dengan sistem diskon oleh perusahan penerbit kepada dealer dengan masa jatuh tempo berkisar 30 – 270 hari.
e)    Repurchase Agreement (Repo)
Repo merupakan kontrak dimana sebuah instrumen investasi dijual dengan kesepakatan akan dibeli kembali oleh penjual di kemudian hari. Pada umumnya Repo diperdagangkan dalam jangka waktu yang sangat pendek, berkisar 1 – 14 hari.
Hasil (yield) dari repo adalah selisih dari harga penjualannya dengan harga pembeliannya kembali dari sekuritas yang bersangkutan. Sekuritas  yang sering dipergunakan  dalam repo adalah obligasi pemerintah seperti T-Bills.


Adapun instrumen keuangan/sekuritas yang diperdagangkan di pasar uang adalah :
f)     Sertifikat Bank Indonesia (SBI)
SBI merupakan salah satu alat pengendali moneter yang dipergunakan oleh Bank Indonesia dalam Operasi Pasar Terbuka (OPT) yang tujuannya untuk mengatur jumlah uang beredar di masyarakat.
Jika BI ingin mengurangi (kontraksi) jumlah uang beredar, maka SBI akan dijual kepada publik, sebaliknya jika BI menambah (ekspansi) jumlah uang yang beredar, maka SBI akan dibeli dari publik.
Penjualan SBI dilakukan dengan sistem lelang dan yield-nya adalah diskonto antara harga lelang dengan harga nominal SBI.
g)    Sertifikat Berharga Pasar Uang (SBPU)
SBPU juga mempunyai fungsi moneter disamping fungsi likuiditas bagi dunia usaha, terutama perbankan. Bank-bank yang memerlukan likuidasi dapat menjual SBPU.
Bagi bank yang mengalami kesulitan likuiditas yang disediakan fasilitas repo terhadap SBPU oleh BI, dimana bank yang bersangkutan menerbitkan SBPU yang kemudian dijual ke BI dengan janji untuk membelinya kembali dalam tempo tertentu (biasanya 7 hari).
h)    Sertifikat Deposito
i)     Commercial Paper (aksep dan promes)
Instrumen ini tidak terlalu berkembang karena keterbatasan rating agency, pasar terlalu likuid dan masih lemahnya mekanisme hukum yang mendasarinya.
Mekanisme Perdagangan di Pasar Uang
Sebagian besar transaksi di pasar uang dilakukan pada “Over The Counter Market” (OTC), kecuali pasar primer untuk T-Bills.
Transaksi pasar uang pada umumnya dilakukan melalui telepon dan mayoritas transaksi tersebut sebagian besar dilakukan oleh perusahaan dan lembaga finansial yang besar.karena tujuan utama dari pasar uang adalah  untuk menyediakan dana jangka pendek yang lancar (likuid) maka sistem transaksi yang cepat dan efisien merupakan hal yang sangat penting.
Customer
Dealers
Transfer to
Put order by phone

excecute

bank’s customer


Pasar OTC tidak menyebutkan suatu definisi “tempat”, tetapi lebih merupakan “kumpulan” para pedagang yang saling  terkait satu sama linnya dalam memperdagangkan sekuritas tertentu. Mereka terhubungan satu sama lainnya dengan menggunakan jaringan sistem elektronik.

proses investasi

Proses Investasi
Secara umum, proses investasi adalah sebagai berikut:
1.      Penentuan tujuan (kebijakan) investasi
Pada tahap ini, investor perlu mengetahui  apakah yang menjadi tujuan (kebutuhan) sebenarnya dari kegiatan  investasinya. Selain itu juga ditentukan berapa dana yang akan ditanamkan dalam investasi tersebut, dan berapa lama dana tersebut ditanamkan (time horizone).
Karena terdapat hubungan yang positif antara risiko dan return untuk strategi investasi, maka  yang tepat bagi seorang  investor adalah menyatakan  tujuannya untuk memperoleh keuntungan  tertentu dengan memahami bahwa  ada kemungkinan terjadinya kerugian. Tujuan investasi seharusnya dinyatakan  dalam return maupun risiko.
Seorang bapak dengan tiga orang anak, mungkin akan menginvestasikan  sebagian  gajinya untuk ditabung atau didepositokan  sehingga pada belasan tahun berikutnya dapat menyediakan kebutuhan  dana pendidikan anak-anaknya.
Lain halnya dengan seorang manajer muda yang memiliki  gaji tinggi dan setelah mencukupi segala kebutuhan memiliki sisa dana kas yang besar. Tujuan investasinya mungkin untuk meningkatkan nilai kekayaannya dalam jangka pendek dengan jalan membeli saham di Bursa Efek.
2.      Penentuan tingkat risiko yang dapat diterima
Pada tahap ini, investor harus menentukan berapa besar tingkat risiko yang dapat ditolerir (acceptable risk) sehubungan dengan investasi yang dilakukannya.
Seseorang yang cenderung bersifat menghindari risiko (risk averse) tentunya  akan memilih risiko  yang minim dengan konsekuensi mendapatkan tingkat keuntungan yang  relatif lebih rendah. Mereka  memilih jenis investasi yang relatif aman, seperti Deposito, Surat Utang Negara, Sertifikat Bank Indonesia, dll
Seseorang yang cenderung bersifat berani mengambil risiko (risk taker)  akan memilih jenis investasi yang berisiko tinggi asalkan juga menghasilkan tingkat  keuntungan yang tinggi pula. Contoh investasi ini adalah saham. Pengukuran tingkat risiko merupakan analisis yang cukup rumit.
Beberapa risiko yang ditakutkan orang ketika akan melakukan investasi, yaitu :
a)      Penurunan Nilai Investasi
b)      Likuiditas atau Sulitnya Produk Investasi itu Dijual
c)      Return Investasi Tidak Sebesar Kenaikan Harga Barang dan Jasa
3.      Analisis Sekuritas
Pada tahap ini dilakukan analisis dan perhitungan tingkat risiko dan keuntungan dari masing-masing jenis aset investasi  yang dipertimbangkan. Hasil dari analisis tersebut berupa identifikasi kategori potensial dari aset yang akan mwnjadi masukan pada tahap berikutnya dalam membentuk portfolio yang optimal.
Analisis yang sering dilakukan pada tahap ini  adalah analisis sekuritas, yang meliputi penilaian terhadap  sekuritas secara individual (atau kelompok sekuritas) yang tujuannya mengidentifikasikan sekuritas yang harganya tidak tepat (misprice), baik overvalue/overprice maupun undervalue/underprice dibandingkan  nilai sesungguhnya (true value).
Analisis sekuritas dilakukan melalui analisis teknis dan/atau analisis fundamental.
Analisis Teknis dilakukan melalui studi harga pasar saham dalam upaya meramalkan gerakan  harga saham pada masa mendatang. Harga pasar tersebut dianalisis untuk menentukan  tren/pola harganya. Dengan mengidentifikasi pola yang muncul, analis berharap dapat meramalkan dengan tepat gerakan  harga pada masa depan.
Analisis Fundamental dilakukan melalui analisis atas informasi laporan keuangan suatu perusahaan dimulai dengan  pernyataan bahwa nilai intrinsik dari aset finansial sama dengan nilai sekarang (present value) dari semua aliran tunai yang diharapkan diterima pemilik aset. Analis akan berupaya meramalkan saat dan besarnya aliran tunai dan mengkonversikannya menjadi sekarang dengan menggunakan tingkat diskon yang tepat.
Jika dihubungkan dengan saham, maka analis fundamental akan  meramalkan  pendapatan per saham berupa dividen, yang tentunya dipengaruhi oleh kondisi usaha dan keuangan perusahaan yang bersangkutan. Jika nilai sesungguhnya  (true value) dari saham  tersebut dapat ditentukan, maka nilai tersebut akan diperbandingkan dengan harga pasar saham tersebut saat ini untuk melihat apakah saham tersebut telah dihargai dengan tepat.
Jika true value < harga pasar saat ini, maka nilai saham tersebut dikatakan over valued atau over priced.
Jika true value > harga pasar saat ini, maka nilai saham tersebut dikatakan under valued atau under priced.
Besarnya perbedaan nilai tersebut  merupakan informasi yang penting. Analis fundamental yakin bahwa harga  saham  tersebut yang tidak (belum) tepat akan dikoreksi oleh pasar (market) dimasa depan. Artinya, jika harga saham dinilai under valued, maka akan berpeluang mengalami kenaikan harga di masa datang. Dan sebaliknya, jika  harga saham dinilai over valued, maka akan berpeluang mengalami penurunan harga dimasa datang.
4.      Pembentukan portfolio yang optimal
Portfolio dapat diartikan sebagai sekumpulan investasi.
Pada tahap ini,  yang dilakukan adalah pemilihan (identifikasi) aset khusus mana yang dijadikan investasi dan menentukan alokasi/porsi dana untuk investasi tersebut untuk tiap aset investasi, masalah selektifitas, penentuan waktu (timing)  dan diversifikasi menjadi sangat krusial.
5.      Revisi portfolio
Revisi portfolio merupakan  pengulangan ke empat langkah  sebelumnya yang mungkin diperlukan sehubungan dengan perubahan pada salah satu atau beberapa langkah sebelumnya.
Sebagai contoh, investor mungkin mengubah tujuan investasinya, yang pada gilirannya akan membuat portfolio yang telah disusunnya menjadi tidak lagi optimal. Contoh lain adalah adanya kemungkinan perubahan harga sekuritas yang mana dulunya dinilai tidak menarik tapi karena adanya perubahan harga menjadi menarik (menguntungkan) untuk dimiliki.
6.      Evaluasi kinerja portfolio
Pada tahap ini investor melakukan penilaian  terhadap kinerja portfolio (performance) secara periodik, baik pada aspek tingkat keuntungan yang diperoleh maupun risiko yang tanggung.
Untuk tahap ini diperlukan adanya ukuran yang tepat tentang besaran return dan risiko yang dapat dijadikan acuan (standar).
The Risk/Return Tradeoff
Dalam  investasi, risiko dapat diartikan sebagai tidak tercapainya tingkat keuntungan (return) sebagaimana yang diharapkan. Tingkat risiko yang lebih besar akan  memberikan peluang  (possibility) yang lebih besar dalam menghasilkan  keuntungan yang lebih besar pula.
Hal ini disebut tradeoff, karena sebagian besar orang menginginkan keuntungan lebih besar tapi tingkat risiko yang lebih rendah.



manajemen investasi

Manajemen Investasi
Definisi Investasi

Definisi Investasi
Invesment  = postponed consumtion
Secara sederhana, Investasi dapat diartikan sebagai konsumsi yang ditunda untuk mendapatkan manfaat dimasa mendatang.
Sebagai contoh sederhana  adalah dana pensiun hari tua. Seseorang  yang menginginkan untuk mendapatkan manfaat dana pensiun di masa tua akan merelakan gajinya untuk dipotong guna penyediaan dana pensiunnya.
Sama halnya dengan seseorang membeli saham atau obligasi suatu perusahaan. Orang tersebut membeli saat ini dengan tujuan untuk mendapatkan manfaat lebih dari pembelian  saham atau obligasi tersebut (capital gain, dividen, bunga obligasi).
Pada dasarnya seseorang mau melakukan investasi, investasi tersebut harus mampu memberikan manfaat atau tingkat keuntungan (required rate of return) yang cukup bagi investornya. Dengan tingkat keuntungan tersebut, investor yang bersangkutan akan dapat meningkatkan kemampuan konsumsinya di masa mendatang.
Contoh:
A memiliki dana Rp. 1 juta dan berminat untuk menginvestasikan dengan tingkat keuntungan (rate of return) sebesar 6% per tahun. Diasumsikan  tingkat inflasi 3% per tahun dan belum ada risiko lain yang diperhitungkan.
Pada akhir  tahun pertama, Dana A akan meningkat menjadi  Rp. 1.060.000,- secara sederhana, hal ini menunjukkan bahwa pada akhir tahun pertama setelah investasi, A akan memiliki dana yag lebih besar dibanding dana sebelum investasi, yang dapat digunakan untuk konsumsi di masa mendatang.
Contoh di atas belum membicarakan  risiko. Pengertian investasi juga mengandung dua atribut yang melekat : risiko dan waktu. Pengeluaran untuk suatu investasi dilakukan sekarang dan hal itu pasti. Namun hasil dari investasi akan  dinikmati kemudian hari dan besarnya belum pasti. Sehingga dalam investasi, risiko merupakan salah satu hal pokok yang harus dipertimbangkan. Contohnya adalah risiko inflasi.
Jika inflasi dipertimbangkan (3%), maka tingkat rate of return yang riil dari contoh di atas adalah sebesar (6%-3%) = 3%.
Tingkat keuntungan sebenarnya (real rate of return) = nominal rate – inflation rate.

Aset Investasi : Secara umum aset investasi dapat dibedakan menjadi 2 kelompok, yaitu aset riil dan aset finansial (keuangan) yang sering dipersamakan sebagai sekuritas. Aset Riil dapat berupa  tanah, bangunan, mesin, dll, Sedangkan aset finansial berupa saham, obligasi, surat utang, dll.