Istilah di Pasar Modal Indonesia
1.
Anggota Bursa
Efek adalah Perantara Pedagang Efek yang telah memperoleh izin usaha
dari Bapepam dan mempunyai hak untuk mempergunakan sistem dan atau sarana Bursa
Efek sesuai dengan peraturan Bursa Efek.
2.
Biro Administrasi
Efek adalah Pihak yang berdasarkan kontrak dengan Emiten melaksanakan
pencatatan pemilikan Efek dan pembagian hak yang berkaitan dengan Efek.
3.
Bursa Efek adalah Pihak yang menyelenggarakan dan
menyediakan sistem dan atau sarana untuk mempertemukan penawaran jual dan beli
Efek Pihak-Pihak lain dengan tujuan memperdagangkan Efek di antara mereka.
4.
Efek adalah surat
berharga, yaitu surat pengakuan utang, surat berharga komersial, saham,
obligasi, tanda bukti utang, Unit Penyertaan kontrak investasi kolektif, kontrak berjangka
atas Efek, dan setiap derivatif dari Efek.
5.
Emiten adalah Pihak yang melakukan Penawaran Umum.
6.
Informasi atau Fakta
Material adalah
informasi atau fakta penting dan relevan mengenai peristiwa, kejadian, atau
fakta yang dapat mempengaruhi harga Efek pada Bursa Efek dan atau keputusan
pemodal, calon pemodal, atau Pihak lain yang berkepentingan atas informasi atau
fakta tersebut.
7.
Kustodian adalah Pihak
yang memberikan jasa penitipan Efek dan harta lain yang
berkaitan dengan Efek serta jasa lain, termasuk menerima dividen, bunga, dan
hak-hak lain, menyelesaikan transaksi Efek, dan mewakili pemegang rekening yang
menjadi nasabahnya.
8. Lembaga Kliring dan Penjaminan adalah Pihak yang menyelenggarakan jasa kliring dan
penjaminan penyelesaian Transaksi Bursa.
9.
Lembaga
Penyimpanan dan Penyelesaian adalah Pihak yang menyelenggarakan kegiatan
Kustodian sentral bagi Bank Kustodian, Perusahaan Efek, dan Pihak lain.
10.
Manajer
Investasi adalah Pihak yang kegiatan usahanya mengelola Portofolio Efek untuk
para nasabah atau mengelola portofolio investasi kolektif untuk sekelompok
nasabah, kecuali perusahaan asuransi, dana pensiun, dan bank yang melakukan
sendiri kegiatan usahanya berdasarkan peraturan perundang-undangan yang
berlaku.
11.
Pasar Modal adalah
kegiatan yang bersangkutan dengan Penawaran Umum dan perdagangan Efek,
Perusahaan Publik yang berkaitan dengan Efek yang diterbitkannya, serta lembaga
dan profesi yang berkaitan dengan Efek.
12. Penasihat Investasi adalah Pihak yang memberi nasihat kepada Pihak lain mengenai
penjualan atau pembelian Efek dengan memperoleh imbalan jasa.
13. Penawaran Umum
adalah
kegiatan penawaran Efek yang dilakukan oleh Emiten untuk menjual Efek kepada
masyarakat berdasarkan tata cara yang diatur dalam Undang-undang ini dan
peraturan pelaksanaannya.
14.
Penitipan
Kolektif adalah jasa penitipan atas Efek yang dimiliki bersama oleh lebih
dari satu Pihak yang kepentingannya diwakili oleh Kustodian.
15.
Penjamin Emisi
Efek adalah Pihak yang membuat kontrak dengan Emiten untuk melakukan Penawaran
Umum bagi kepentingan Emiten dengan atau tanpa kewajiban untuk membeli sisa
Efek yang tidak terjual.
16.
Perantara
Pedagang Efek adalah Pihak yang melakukan kegiatan usaha jual beli Efek untuk
kepentingan sendiri atau Pihak lain.
17.
Pernyataan
Pendaftaran adalah dokumen yang wajib disampaikan kepada Badan Pengawas Pasar
Modal oleh Emiten dalam rangka Penawaran Umum atau Perusahaan Publik.
18. Perusahaan Efek adalah Pihak yang melakukan kegiatan usaha
sebagai Penjamin Emisi Efek, Perantara Pedagang Efek, dan atau Manajer
Investasi.
19.
Perusahaan Publik adalah Perseroan yang sahamnya telah
dimiliki sekurang-kurangnya oleh 300 (tiga ratus) pemegang saham dan memiliki modal
disetor sekurang-kurangnya Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah) atau suatu
jumlah pemegang saham dan modal disetor yang ditetapkan dengan Peraturan
Pemerintah.
20.
Pihak adalah orang
perseorangan, perusahaan, usaha bersama, asosiasi, atau kelompok yang
terorganisasi.
21.
Portofolio Efek adalah
kumpulan Efek yang dimiliki oleh Pihak.
22.
Prinsip Keterbukaan adalah pedoman
umum yang mensyaratkan Emiten, Perusahaan Publik, dan Pihak lain yang tunduk
pada Undang-undang ini untuk menginformasikan kepada masyarakat dalam waktu
yang tepat seluruh Informasi Material mengenai usahanya atau efeknya yang dapat
berpengaruh terhadap keputusan pemodal terhadap Efek dimaksud dan atau harga
dari Efek tersebut.
23.
Prospektus adalah setiap
informasi tertulis sehubungan dengan Penawaran Umum dengan tujuan agar Pihak
lain membeli Efek.
24.
Reksa Dana adalah wadah
yang dipergunakan untuk menghimpun dana dari masyarakat pemodal untuk
selanjutnya diinvestasikan dalam Portofolio Efek oleh Manajer Investasi.
25.
Transaksi Bursa adalah kontrak
yang dibuat oleh Anggota Bursa Efek sesuai dengan persyaratan yang ditentukan
oleh Bursa Efek mengenai jual beli Efek, pinjam meminjam Efek, atau kontrak lain
mengenai Efek atau harga Efek.
26.
Unit Penyertaan adalah satuan
ukuran yang menunjukkan bagian kepentingan setiap Pihak dalam portofolio
investasi kolektif.
27. Wali Amanat adalah Pihak yang mewakili kepentingan pemegang
Efek yang bersifat utang.