Saturday, May 11, 2013

cara mengerjakan soal perpajakan


1.      Sucipto adalah Wajib Pajak Orang Pribadi yang melakukan kegiatan usaha. Pada tanggal 16 Juli 2008, dia membayar PPh Pasal 25 (angsuran PPh Orang Pribadi yang dibayar sendiri tiap bulan untuk tahun 2008 sebesar Rp 6 juta) sekaligus untuk masa Maret 2008, April 2008, dan Mei 2008 sebesar Rp 18 juta, serta melaporkannya pada tanggal 20 Juli 2008. Sanksi administrasi apa saja yang dikenakan terhadap pembayaran  PPh 25 oleh Sucipto tersebut? Berapa jumlahnya?

Jawab:

SPT PPh Masa OP
-          Jatuh tempo pembayaran 15 bulan berikutnya
-          Jatuh tempo pelaporan 20 bulan berikutnya

Ø  Telat bayar à sanksi bunga = 2% per bulan
       15.04.08 – 15.08.08 à Maret = 2% x 4 bulan x 6 jt   = 480.000
       15.05.08 – 15.08.08 à April = 2% x 3 bulan x 6 jt     = 360.000
       15.06.08 -  15.08.08 à Mei = 2% x 2 bulan x 6 jt       = 240.000
       Jumlah sanksi bunga                                                    = 1.080.000

Ø  Telat lapor à sanksi denda                                         = 100.000
       Maret
       April        @ 100.000                                                   = 300.000
       Mei
      
       Jumlah total sanksi                                                       = 1.380.000

2.      Pada bulan Februari 2010, PT Makmur Sejahtera mengimpor tepung terigu dan gandum produk Amerika seharga US$ 20,000 dan US$ 30,000. Bea masuk atas impor tersebut ditetapkan masing-masing 10% dan 5%. Berapakah PPh Pasal 22 yang harus dibayar PT Jawa Dwipa atas kegiatan impor tersebut, jika diketahui kurs Menteri Keuangan saat itu US$ 1 = Rp. 8.500 dan perusahaan belum memiliki API (Angka Pengenal Impor)?

Jawab:

PT. Makmur
Harga           : a. Terigu             = 20.000 x 8.500               = 170.000.000
                       b. Gandum         = 30.000 x 8.500               = 255.000.000
Bea Masuk : a. Terigu               = 10% x 170.000.000        =   17.000.000
                        b. Gandum        = 5% x 255.000.000          =   12.750.000
Nilai Import                                                                        = 454.750.000




PPh 22 Import (Non API)
= 7,5% x nilai import
= 7,5% x 454.750.000
= 34.106.250

PPh 22 Import (Api)
= 2,5% x nilai import
= 2,5% x 454.750.000
= 11.368.750

3.      Bambang Yuliawan pegawai pada perusahaan PT Yasa Buana, menikah tanpa anak, memperoleh gaji sebulan Rp 2.000.000,00. PT Yasa Buana mengikuti program Jamsostek, premi Jaminan Kecelakaan Kerja dan premi Jaminan Kematian dibayar oleh pemberi kerja dengan jumlah masing-masing 0,50% dan 0,30% dari gaji. PT Yasa Buana menanggung iuran Jaminan Hari Tua setiap bulan sebesar 3,70% dari gaji sedangkan Bambang Yuliawan membayar iuran Jaminan Hari Tua sebesar 2,00% dari gaji setiap bulan. Disamping itu PT Yasa Buana juga mengikuti program pensiun untuk pegawainya. PT Yasa Buana membayar iuran pensiun untuk Bambang Yuliawan ke dana pensiun, yang pendiriannya telah disahkan oleh Menteri Keuangan, setiap bulan sebesar Rp 100.000,00, sedangkan Bambang Yuliawan membayar iuran pensiun sebesar Rp 50.000,00.

Jawab:
 



























4.      Ahmad Zakaria bekerja pada perusahaan PT Zamrud Abadi dengan memperoleh Gaji sebulan Rp 2.500.000,00 dan membayar iuran pensiun sebesar Rp 100.000,00. Ahmad menikah tetapi belum mempunyai anak. Penghitungan PPh Pasal 21-nya sbb:

Jawab :
 













5.      Bpk Joko (K/2) mempunyai penghasilan kena pajak tahun 2009 sebelum PTKP sebesar Rp. 120.000.000. Berapa pajak yang harus di bayar Bpk Joko?

Jawab:

Ph 120.000.000
PTKP (K/2)
WP Pribadi   = 15.840.000
Kawin          =   1.320.000
Anak (2)       =   2.640.000
Total             = 19.800.000
Ph – PTKP   = 100.200.000

PPh Terhitung
5% x 50.000.000   = 2.500.000
15% x 50.200.000 = 7.530.000
Total                      = 10.030.000

6.      Bpk Ali (K/3) mempunyai penghasilan kena pajak tahun 2011 sebelum PTKP sebesar Rp. 350.000.000. Berapa pajak yang harus dibayar Bpk Ali?


Jawab:

Ph 350.000.000
PTKP (K/3)
WP Pribadi     = 15.840.000
Kawin             =   1.320.000
Anak (3)         =   3.960.000
Total               = 21.120.000
Ph – PTKP      = 328.880.000

PPh Terhitung
5% x 50.000.000      =   2.500.000
15% x 200.000.000  = 30.500.000
25% x 78.880.000    = 19.720.000
Total                         = 52.220.000

7.      Tuan Haz (K/3) mempunyai penghasilan kena pajak sebelum PTKP sebesar Rp. 180.000.000, sedangkan istrinya Nyonya Megawati mempunyai penghasilan sebelum PTKP sebesar Rp. 90.000.000. Berapa total penghasilan yang harus dibayarkan oleh keluarga Haz di tahun 2010?

Jawab:

Ph 180.000.000 + 90.000.000
PTKP (K3)
WP Pribadi     = 15.840.000
Kawin             =   1.320.000
Anak (3)         =   3.960.000
Total               = 36.960.000
Ph – PTKP      = 233.040.000

PPh Terhitung
5% x 50.000.000      =   2.500.000
15% x 133.640.000  = 27.456.000
Total                         = 29.956.000

8.      Berikut data rekening koran PT Hijau Daun pada bulan Januari 2012:
-          Menerima pembayaran atas sebuah kendaraan yang disewakan kepada PT Olimpiade sebesar Rp. 2.400.000 (sebelum pajak).
-          Menerima pembayaran atas jasa konsultasi bidang lingkungan kepada PT Lestari sebesar Rp. 62.000.000 (setelah pajak).
-          Menerima dividen dari Yayasan Biru Langit sebesar Rp. 8.000.000 (setelah pajak).
-          Membayar kepada PT Kerja Rapi sebesar Rp, 24.000.000 (setelah pajak) atas penyediaan tenaga kerja outsourcing bagian Akuntansi untuk PT Hijau Daun.
-          Membayar royalty kepada PT Overseas (Subjek Pajak Luar Negeri) sebesar Rp. 120.000.000 (sebelum pajak).
Identifikasi jenis pajak penghasilan berdasarkan transaksi di atas dan hitunglah pemotongan/pemungutan pajaknya.

Jawab:

1.      Sebelum pajak
2% x 2.400.000 = 48.000

2.      PPh Pasal 23 = Tarif x DPP
Y= 2% x Z

Pembayaran Pajak = DPP – PPh 23
62.000.000 = Z – Y

Mikro
Y= 0,0 Z
62.000.000 = 1 – 0,02 Z
62.000.000 = 0,98 Z

Z = 62.000.000 / 0,98
Z = 63.265.306 = DPP

Y = PPh 23 = 2% Z = 2% x 63.265.306 = 1.265.306

3.      PPh Pasal 23 = Tarif x DPP
Y = 15% x Z
8.000.000 = 0,85 Z
Z = 8.000.000 / 0,85 = 9.411.764
Y = 15% x Z
9.411.764 x 15% = 1.411.764
4.    PPh Pasal 23 = Tarif x DPP
Y = 2% x Z
24.000.000 = 0.98 Z
Z = 24.000.000 / 0.98
Z = 24.489.795
Y = 2% x Z
24.489.795 x 2% = 489.795
5.                Sebelum Pajak
                   15% x 120.000.000 = 18.000.000

No comments:

Post a Comment