MASALAH ETIS
SEPUTAR KONSUMEN
Konsumen merupakan stakeholder yang
sangat hakiki dalam bisnis modern . Bisnis tidak mungkin berjalan kalu tidak
ada konsumen yang menggunakan produk atau jasa yang dibuat dan ditawarkan oleh
bisnis . Dalam hal ini tentu tidak cukup , bila konsumen tampil satu kali saja
pada saat bisnis dimulai .
Konsumen harus
diperlakukan dengan baik secara moral , tidak saja merupakan tuntunan etis ,
melainkan juga syarat mutlak untuk mencapai keberhasilan dalam bisnis .
Sebagaimana halnya dengan banyak topik etika bisnis lainya . disini pun berlaku
bahwa etika dalam praktek bisnis sejalan dengan kesuksesan dalam berbisnis .
Perhatian untuk etika dalam hubungan dengan konsumen harus dianggap hakiki demi
kepentingan bisnis itu sendiri . Karena itu bisnis mempunyai kewajiban moral
untuk melindungi konsumen dan menghindari terjadinya kerugian bagi konsumen.
- PERHATIAN UNTUK KONSUMEN
Kesadaran akan
kewajiban bisnis terhadap para konsumen belum begitu lama timbul dalam dunia
bisnis dan di banyak tempat belum berakar dalam dan belum begitu kuat . Suatu
bisnis dimulai dengan mencurahkan segala perhatianya kepada produk yang
dihasilkan bukan kepada konsumen .
Hak – hak konsumen
yang dipandang sebagai jalan masuk yang tepat dalam masalah etis seputar
konsumen sangat diperlukan . Hak – hak tersebut adalah sebagai berikut :
1. Hak atas Keamanan
Konsumen berhak
atas produk produk yang aman , artinya produk yang tidak mempunyai kesalahan
tekhnis atau kesalahan lainya yang bisa merugikan kesehatanya atau bahkan
mengancam jiwanya . seperti adanya obat pengawet pada makanan , mainan anak ,
dll
2. Hak atas informasi
Konsumen berhak mengetahui segala
informasi yang relevan mengenai produk yang dibelinya , baik apa sesungguhnya
produk itu maupun bagaimana cara memakai yang benar dan maupun resiko yang
ditimbulkan dari produk tersebut .
3. Hak untuk memilih
Konsumen berhak
untuk memilih antara berbagai produk dan jasa yang ditawarkan , kualitas dan
harga produk bisa berbeda sehingga konsumen berhak membandingkanya sebelum
mengambil keputusan untuk membeli.
4. Hak untuk didengarkan
Konsumen berhak
keinginanya tentang produk atau jasa didengarkan dan dipertimbangkan , terutama
keluhanya dan produsen harus menerima baik keluhan tersebut . hak ini merupakan
hak legal yang dapat dituntut di pengadilan .
5. Hak lingkungan hidup
Melalui produk yang
digunakanya konsumen memanfaatkan sumber daya alam . konsumen berhak bahwa
produk dibuat sedemikian rupa sehingga tidak mengganggu lingkungan atau
merugikan keberlanjutan proses alam .
6. Hak konsumen atas pendidikan
Konsumen mempunyai
hak untuk secara positif dididik ke arah yang baik terutama di sekolah adan
melalui media massa , masyarakat harus dipersiuapkan menjadi konsumen yang
kritis dan sadar akan haknya
- TANGGUNG JAWAB BISNIS UNTUK MENYEDIAKAN PRODUK YANG
AMAN
Kerugian konsumen sebagai akibat dari
pemakaian produk tertentu menjadi tanggung jawab produsen . akan tetapi
produsen hanya bertanggung jawab kalau kerugian disaebabkan karena kesalahan
produksi atau konstruksi. jika produk disalahgunakan oleh konsumen , maka
produsen tidak bertanggung jawab . Produsen juga tidak bertanggung jawab bila
alat yang berbahaya mengakibatkan kerugian karena konsumen tidak berhati – hati
.
Ada tiga pandangan
dasar teoritis bagi pendekatan etis maupun yuridis mengenai hubungan antara
produsen dan konsumen , khususnya dalam hal tanggung jawab atas produk yang
ditawarkan oleh produsen dan dibeli oleh konsumen yaitu :
1. Teori kontrak
Menurut pandangan ini hubungan antara
produsen dan konsumen sebaiknya dilihat sebagai semacam kontrak dan kewajiban
produsen terhadap konsumen didasarkan atas kontrak itu . jika konsumen membeli
sebuah produk , ia seolah olah mengadakan kontrak dengan perusahaan yang
menjual produk tersebut . Transaksi jual beli harus dijalankan sesuai dengan
apa yang tertera dalam kontrak itu dan hak pembeli maupun kewajiban penjual
memperoleh dasarnya dari apa yang tertera .
Agar kontrak tersebut menjadi sah ,
kontrak harus memenuhi beberapa syarat lagi :
a. Kedua
belah pihak harus mengetahui betul baik arti kontrak maupun sifat produk
b. Kedua belah pihak harus melukiskan dengan benar fakta
yang menjadi obyek kontrak .
c. Ketiga tidak boleh ada paksaan antar kedua belah pihak .
Kewajiban paling
penting adalah melaksanakan kontrak sesuai dengan ketentuanya . Produk yang
disampaikan kepada konsumen harus mempunyai kualitas yang dijanjikan atau
disepakati sebelumnyadan dalam memberi kesepakatan konsumen harus mengambil
keputusan dengan kebebasan penuh .
Dari berbagai segi
pandangan kontrak tidak memuaskan . ada 3 kebneratan terhadap pandangan ini
yaitu :
a. Teori kontrak mengandaikan bahwa produsen dan konsumen
berada pada taraf yang sama
b. Teori kontrak mengandaikan hubungan langsung antara
produsen dan konsumen .
c. Konsepsi kontrak tidak cukup untuk melindungi konsumen
dengan baik .
2. Teori Perhatian semestinya
Berbeda dengan pandangan kontrak ,
pandangan kedua ini tidak menyetarafkan produsen dan konsumen , melainkan
bertolak dari kenyataan bahwa konsumen selalu dalam posisi lemah , karena
produsen mempunyai jauh lebih banyak pengetahuan dan pengalaman tentang produk
yang tidak dimiliki oleh konsumen .
Produsen
bertanggung jawab atas kerugiian yang dialami konsumen dengan memakai produk ,
walaupun tanggung jawab itu tidak tertera dalam kontrak jual beli atau bahkan
disangkal secara eksplisit .
Pandangan ’perhatian semestinya’ ini
tidak memfokuskan kontrak atau persetujuan antara konsumen dan produsen ,
melainkan terutama kualitas produk serta tanggung jawab produsen . karena itu
tekananya bukan pada segi hukum saja akan tetapi pada etika dalam arti luas .
sehingga teori ini mempunyai basis etika yang teguh.
Setelah mempelajari
seluk beluknya maka pandangan ”perhatian semestinya” ini lebih memuaskan
daripada pandangan kontrak . namun demikian hal itu tidak berarti bahwa
pandangan ini pun tidak mempunyai kelemahan . dua kesulitan yang bisa muncul di
teori ini adalah :
a. tidak gampang menentukan apa arti ”semestinya”
b. pengetahuan produsen juga terbatas .
3. Teori Biaya sosial
Teori biaya sosial menegaskan bahwa produsen
bertanggung jawab atas semua kekurangan produk dan setiap kerugian yang dialami
konsumen dalam memakai produk tersebut . hal itu juga berlaku jika produsen
sudah mengambil semua tindakan yang semestinya dalam merancang serta
memproduksi produk bersangkutan atau jika produsen sudah mengingatkan kepada
konsumen tentang resiko yang ditimbulkan dari produk tersebut . Teori ini
terlalu berat sebelah dengan membebankan segala tanggung jawab pada produsen .
- TANGGUNG
JAWAB LAINYA TERHADAP KONSUMEN
Tiga kewajiban
moral lain yang masing masing berkaitan dengan kualitas produk harganya , dan
pemberian label serta pengemasan :
1. Kualitas produk
Produk harus sesuai
dengan apa yang dijanjikan oleh Produsen ( melalui iklan atau informasi lainya)
dan apa yang secara wajar boleh diharapkan oleh konsumen . Konsumen berhak atas
produk yang berkualitas , karena ia membayar untuk itu . Dan bisnis
berkewajiban untuk menyampaikan produk yang berkualitas , misalnya seperti
produk yang tidak kadaluwarsa.
Salah satu cara
yang biasanya ditempuh oleh produsen adalah dengan cara memberikan jaminan
kulaitas produk berupa garansi dari produk tersebut . Akhirnya bahwa kualitas
produk tidah hanya merupakan suatu tuntutan etis melainkan juga suatu sayarat
untuk mencapai sukses dalam bisnis .
2. Harga
Harga yang adil merupakan sebuah topik
etika yang sudah tua . Dalam zaman yunani kuno , masalah etis sudah dibicarakan
dengan cukup mendalam . karena itu masalah harga pun menjadi kenyataan ekonomis
sangat kompleks yang ditentukan oleh banyak faktor namun masalah ini tetap
mempunyai implikasi etis yang penting .
Harga merupakan
buah hasil perhitungan faktor faktor seperti biaya produksi , biaya investasi ,
promosi , pajak dan laba yang wajar . dalam sistem ekonomi pasar bebas ,
sepintas harga yang adil adalah hasil akhir dari perkembangan daya pasar .
harga yang adil dihasilkan oleh tawar menawar sebagaimana dilakukan di pasar
tradisional , dimana si pembeli sampai pada maksimum harga yang mau ia bayar
dan sampai pada minimum harag ayang mau penjual pasang .
Dalam situasi harga yang adil terutama
merupakan hasil dari penerapan dua prinsip tersebut : pengareuh pasar dan
stabilitas harga . Harga menjadi tidak adil setidaknya karena 4 faktor ;
a. penipuan
Terjadi bila
beberapa produsen berkoalisi untuk menentukan harga
b. Ketidaktahuan
Ketidak tahuan pada pihak konsumen juga mengakibatkan
harga menjadi tidak adil
c. Penyalahgunaan kuasa
Terjadi dengan
banyak cara . salah satunya adalah pengusaha besar yang merasa dirinya kuat
memasang harga murah hingga sainganya tergeser dari pasaran
d. Manipulasi emosi
Merupakan faktor
lain yang bisa mengakibatkan harga menjadi tidak adil . memanipulasikan keadaan
emosional seorang untuk memperoleh untung besar melalui harga tinggidan tak
lain mempermainkan konsumen itu sendiri .
3. Pengemasan dan pemberian label
Pengemasan produk dan label yang
ditempelkan pada produk merupakan aspek bisnis yang semakin penting . selain
bertujuan melindungi produk dan memungkinkan mempergunakan produk dengan mudah.
Pada produk yang
berbahaya harus disebut informasi yang dapat melindungi si pembeli dan orang
lain . tuntutan etis lainya adalah bahwa pengemasan tidak boleh menyesatkan
konsumen
- CONTOH KASUS
Handphone Bergaransi
Kepada para pembeli handphone biasanya
akan memperoleh garansi dari perusahaan resmi yang memproduksi handphone
tersebut biasanya selama waktu 1 tahun ( 12 bulan ) . selain kwitansi pembelian
sebagai bukti perusahaan juga mnyertakan kartu garansi . garansi dapat berupa
suku cadang maupun biaya perbaikan , namun garansi tidak berlaku apabila barang
tersebut rusak karena kesalahan konsumen seperti terjatuh , kena air , dll .
apabila masa garansi masih berlaku maka dapat mendapat pelayanan perbaikan
dengan catatan segel garansi masih utuh
No comments:
Post a Comment