LEASING (SEWA-GUNA-USAHA) -Pengertian
Leasing atau
sewa-guna-usaha adalah setiap kegiatan pembiayaan perusahaan dalam bentuk penyediaan
barang-barang modal untuk digunakan oleh suatu perusahaan untuk jangka waktu
tertentu, berdasarkan pembayaran-pembayaran secara berkala disertai dengan hak
pilih bagi perusahaan tersebut untuk membeli barang-barang modal yang
bersangkutan atau memperpanjang jangka waktu leasing berdasarkan nilai sisa
uang yang telah disepakati bersama. Dengan melakukan leasing perusahaan dapat
memperoleh barang modal dengan jalan sewa beli untuk
dapat langsung digunakan berproduksi, yang dapat diangsur setiap bulan,
triwulan atau enam bulan sekali kepada pihak lessor.
Melalui
pembiayaan leasing perusahaan dapat memperoleh barang-barang
modal untuk operasional dengan mudah dan cepat. Hal ini sungguh berbeda jika
kita mengajukan kredit kepada bank yang memerlukan persyaratan serta jaminan
yang besar. Bagi perusahaan yang modalnya kurang atau menengah,
dengan melakukan perjanjian leasing akan dapat membantu perusahaan dalam
menjalankan roda kegiatannya. Setelah jangka leasing selesai, perusahaan dapat
membeli barang modal yang bersangkutan. Perusahaan yang memerlukan sebagian
barang modal tertentu dalam suatu proses produksi secara tibatiba, tetapi
tidak mempunyai dana tunai yang cukup, dapat mengadakan perjanjian leasing
untuk mengatasinya. Dengan melakukan leasing akan lebih menghemat biaya dalam
hal pengeluaran dana dibanding dengan membeli secara tunai.
Di Indonesia leasing baru dikenal melalui surat
keputusan bersama Menteri Keuangan dan Menteri Perdagangan Republik Indonesia
dengan No.KEP-122/MK/IV/2/1974, No.32/M/SK/2/1974, dan No.30/Kpb/I/1974 tanggal
7 Februari 1974 tentang perizinan usaha leasing. Sejalan dengan perkembangan waktu dan perekonomian Indonesia permasalahan yang
melibatkan leasing semakin banyak dan kompleks. Mulai dari jenis leasing yang
paling sederhana sampai yang rumit. Perbedaan jenis leasing menyebabkan
perbedaan dalam pengungkapan laporan
keuangan, perlakuan
pajak dan akibatnya pada pajak penghasilan badan akhir tahun. Capital lease dan
operating lease sama-sama dikenakan pajak pertambahan nilai, sedangkan untuk
operating lease disamping dikenakan pajak pertambahan nilai juga dikenakan
pemotongan pajak penghasilan pasal 23, hal ini karena diperlakukan sebagai sewa
menyewa biasa. Biaya-biaya yang berkaitan dengan transaksi lease dianggap
sebagai biaya usaha bagi pihak lessee.
Munculnya
lembaga leasing merupakan alternatif yang menarik bagi para pengusaha karena
saat ini mereka cenderung menggunakan dana rupiah tunai untuk kegiatan
operasional perusahaan. Melalui leasing mereka bisa memperoleh dana untuk
membiayai pembelian barang-barang modal dengan jangka waktu pengembalian antara
tiga tahun hingga lima tahun atau lebih. Disamping hal tersebut di atas para
pengusaha
juga memperoleh keuntungan-keuntungan lainnya seperti kemudahan dalam
pengurusan, dan adanya hak opsi.
Suatu
keuntungan lain jika ditinjau dari laporan
keuangan fiskal
adalah transaksi capital lease diperhitungkan sebagai operational lease
pembayaran lease dianggap sebagai biaya mengurangi pendapatan kena pajak.
Tetapi tidak begitu halnya jika ditinjau dari segi komersial.
Secara umum
leasing artinya Equipment funding, yaitu pembiayaan peralatan/barang modal
untuk digunakan pada proses
produksi suatu perusahaan baik secara langsung maupun tidak
langsung.
Pengertian
leasing menurut surat Keputusan Bersama Menteri Keuangan dan Menteri Perdagangan dan
Industri Republik Indonesia No. KEP- 122/MK/IV/2/1974, Nomor 32/M/SK/2/1974,
dan Nomor 30/Kpb/I/1974 tanggal 7 Februari 1974 adalah: ”Setiap kegiatan
pembiayaan perusahaan dalam bentuk penyediaan barang-barang modal untuk
digunakan oleh suatu perusahaan untuk jangka waktu tertentu, berdasarkan
pembayaran-pembayaran secara berkala disertai dengan hak pilih bagi perusahaan
tersebut untuk membeli barang-barang modal yang bersangkutan atau memperpanjang
jangka waktu leasing berdasarkan nilai sisa uang telah disepakati bersama”.
Equipment
Leasing Association di London memberikan definisi leasing sebagai berikut:
“Leasing adalah perjanjian antara lessor dan lessee untuk menyewa sesuatu atas
barang modal tertentu yang dipilih/ditentukan oleh lessee. Hak pemilikan barang
modal tersebut ada pada lessor sedangkan lessee hanya menggunakan barang modal
tersebut berdasarkan pembayaran uang sewa yang telah ditentukan
dalam jangka
waktu tertentu”.
Berdasarkan
beberapa pengertian di atas, maka pada prinsipnya pengertian leasing terdiri
dari beberapa elemen di bawah ini:
1.
Pembiayaan perusahaan
2.
Penyediaan barang-barang modal
3. Jangka
waktu tertentu
4.
Pembayaran secara berkala
5. Adanya
hak pilih (option right)
6. Adanya
nilai sisa yang disepakati bersama
7. Adanya
pihak lessor
8. Adanya
pihak lessee
Pembiayaan
melalui leasing merupakan pembiayaan yang sangat sederhana dalam prosedur dan
pelaksanaannya dan oleh karena itu leasing yang digunakan sebagai pembayaran
alternatif tampak lebih menarik. Sebagai suatu alternatif sumber pembiayaan
modal bagi perusahaan-perusahaan, maka leasing didukung oleh keuntungan-keuntungan
sebagai berikut:
1.
Fleksibel, artinya struktur kontrak dapat disesuaikan dengan kebutuhan
perusahaan yaitu besarnya pembayaran atau periode lease dapat diatur sedemikian
rupa sesuai dengan kondisi perusahaan.
2. Tidak
diperlukan jaminan, karena hak kepemilikan sah atas aktiva yang di lease serta
pengaturan pembayaran lease sesuai dengan pendapatan yang dihasilkan oleh
aktiva yang dilease sudah merupakan jaminan bagi lease itu sendiri.
3. Capital
saving, yaitu tidak menyediakan dana yang besar, maksimum hanya menyediakan
down payment yang jumlahnya dalam kebiasaan lease tidak terlalu besar, jadi
dalam hal ini bisa dikatakan menjadi suatu penghematan modal bagi lessee, yaitu
lessee dapat menggunakan modal yang tersedia untuk keperluan lain. Karena
leasing umumnya membiayai 100% barang modal yang dibutuhkan.
4. Cepat
dalam pelayanan, artinya secara prosedur leasing lebih sederhana dan relatif
lebih cepat dalam realisasi pembiayaan bila dibandingkan dengan kredit
investasi bank, jadi tanpa prosedur yang rumit dan hal itu memberikan kemudahan
bagi para pengusaha untuk memperoleh mesin-mesin dan peralatan yang mutakhir untuk
memungkinkan dibukanya suatu bidang usaha produksi yang baru atau untuk memodernisasi
perusahaan.
5.
Pembayaran angsuran lease diperlakukan sebagai biaya operasional, artinya pembayaran
lease langsung dihitung sebagai biaya dalam penentuan laba rugi perusahaan,
jadi pembayarannya dihitung dari pendapatan sebelum pajak, bukan dari laba yang
terkena pajak.
6. Sebagai
pelindung terhadap inflasi, artinya terhindar dari resiko penurunan nilai uang
yang disebabkan oleh inflasi, yaitu lessee sampai kapan pun tetap membayar
dengan satuan moneter yang lalu terhadap sisa kewajibannya.
7. Adanya
hak opsi bagi lessee pada akhir masa lease.
8. Adanya
kepastian hukum, artinya suatu perjanjian leasing tidak dapat dibatalkan dalam
keadaan keuangan umum yang sangat sulit, sehingga dalam keadaan keuangan atau
moneter yang sesulit apapun perjanjian leasing tetap berlaku.
9. Terkadang
leasing merupakan satu-satunya cara untuk mendapatkan aktiva bagi suatu
perusahaan, terutama perusahaan ekonomi lemah, untuk dapat memodernisasi pabriknya.
Klasifikasi Leasing
1. Capital
Lease
Perusahaan
leasing pada jenis ini berlaku sebagai suatu lembaga keuangan. Lessee yang akan membutuhkan suatu
barang modal menentukan sendiri jenis serta spesifikasi dari barang yang
dibutuhkan. Lessee juga mengadakan negoisasi langsung dengan supplier mengenai
harga, syarat-syarat perawatan serta hal-hal lain yang berhubungan dengan
pengoperasian barang tersebut.
Lessor akan mengeluarkan
dananya untuk membayar barang tersebut kepada supplier dan kemudian barang
tersebut diserahkan kepada lessee. Sebagai imbalan atas jasa pengguanaan barang
tersebut lessee akan membayar secara berkala kepada lessor sejumlah uang yang
berupa rental untuk jangka waktu tertentu yang telah disepakati bersama.
Jumlah
rental ini secara keseluruhan akan meliputi harga barang yang dibayar oleh
lessor ditambah faktor bunga serta keuntungan pihak lessor. Selanjutnya capital
atau finance lease masih bisa dibedakan menjadi dua yaitu:
a. Direct
finance lease
Transaksi
ini terjadi jika lessee sebelumnya belum pernah memiliki barang yang dijadikan
objek lease. Secara sederhana bisa dikatakan bahwa lessor membeli suatu barang
atas permintaan lessee dan akan dipergunakan oleh lessee.
b. Sale and
lease back
Sesuai
dengan namanya, dalam transaksi ini lessee menjual barang yang telah
dimilikinya kepada lessor. Atas barang yang sama ini kemudian dilakukan suatu
kontrak leasing antara lessee dengan lessor. Dengan memperhatikan mekanisme
ini, maka perjanjian ini memiliki tujuan yang berbeda dibandingkan dengan direct finance lease. Di sini lessee
memerlukan cash yang bisa dipergunakan untuk tambahan modal kerja atau untuk
kepentingan lainnya. Bisa dikatakan bahwa dengan sistem sale and lease back
memungkinkan lessor memberikan dana untuk keperluan apa saja kepada kliennya
dan tentu saja dana yang dibutuhkan sesuai dengan nilai objek barang lease.
2. Operating
Lease
Pada
operating lease, lessor membeli barang dan kemudian menyewakan kepada lessee
untuk jangka waktu tertentu. Dalam praktik lessee
membayar rental yang besarnya secara keseluruhan tidak meliputi harga barang
serta biaya yang telah dikeluarkan oleh lessor.
Di dalam
menentukan besarnya pembayaran lease, lessor tidak memperhitungkan biaya-biaya
tersebut karena setelah masa lease berakhir diharapkan harga barang tersebut
masih cukup tinggi. Di sini jelas tidak ditentukan adanya nilai sisa serta hak
opsi bagi lessee.
3. Sales
type lease (Lease Penjualan)
Lease
penjualan biasanya dilakukan oleh perusahaan industri yang menjual lease barang hasil
produksinya. Dalam kontrak penjualan lease diakui dua macam pendapatan yaitu pendapatan penjualan barang
dan pendapatan bunga atas jasa pembelanjaan selama jangka waktu lease.
4. Leverage
Lease
Pada leasing
ini dilibatkan pihak ketiga yang disebut credit provider. Lessor tidak
membiayai objek leasing hingga sebesar 100% dari harga barang melainkan hanya
antara 20% hingga 40%. Kemudian sisa dari harga barang tersebut akan dibiayai
oleh credit provider.
5. Cross
Border Lease
Transaksi
pada jenis ini merupakan suatu transaksi leasing yang dilakukan dengan melewati
batas suatu negara. Dengan demikian antara lessor dan
lessee terletak pada dua negara yang berbeda.
Barang-barang
atau peralatan yang ditransaksikan dalam cross border lease meliputi nilai
jutaan dollar Amerika Serikat. Seperti Pesawat terbang bermesin jet dari
Pabrikan Boeing dan Airbus.
Prosedur Mekanisme Leasing
Dalam
melakukan perjanjian leasing terdapat prosedur dan mekanisme yang harus
dijalankan yang secara garis besar dapat diuraikan sebagai berikut:
1. Lessee
bebas memilih dan menentukan peralatan yang dibutuhkan, mengadakan penawaran
harga dan menunjuk supplier peralatan yang dimaksudkan.
2. Setelah
lessee mengisi formulir permohonan lease, maka dikirimkan kepada lessor
disertai dokumen lengkap.
3. Lessor
mengevaluasi kelayakan kredit dan memutuskan untuk memberikan fasilitas lease
dengan syarat dan kondisi yang disetujui lessee (lama kontrak pembayaran sewa
lease), setelah ini maka kontrak lease dapat ditandatangani.
4. Pada saat
yang sama, lessee dapat menandatangani kontrak asuransi untuk peralatan yang
dilease dangan perusahaan asuransi yang disetujui lessor,
seperti yang tercantum dalam kontrak lease. Antara lessor dan perusahaan
asuransi terjalin perjanjian kontrak utama.
Kontrak
pembelian peralatan akan ditandatangani lessor dengan
supplier
peralatan tersebut.
6. Supplier
dapat mengirimkan peralatan yang dilease ke lokasi lessee. Untuk mempertahankan
dan memelihara kondisi peralatan tersebut, supplier akan menandatangani
perjanjian purna jual.
7. Lessee
menandatangani tanda terima peralatan dan menyerahkan kepada suppplier.
8. Supplier
menyerahkan tanda terima (yang diterima dari lessee), bukti pemilikan dan
pemindahan pemilikan kepada lessor.
9. Lessor
membayar harga peralatan yang dilease kepada supplier.
10. Lessee
membayar sewa lease secara periodik sesuai dengan jadwal pembayaran yang telah ditentukan dalam
kontrak lease.
Aspek perpajakan yang berkaitan dengan leasing.
1. Pajak
Penghasilan (PPh)
Berdasarkan
Undang-undang no 17 tahun 2000 dan surat Keputusan Menteri Keuangan RI No.
1169/KMK.01/1991 Pasal 16 ayat 2 menyatakan: “Lessee tidak memotong pajak
penghasilan pasal 23 atas pembayaran sewa guna usaha yang dibayar atau terutang
berdasarkan perjanjian sewa guna usaha dengan hak opsi”. Dalam pasal tersebut
dengan jelas menyatakan bahwa angsuran-angsuran atau pembayaran yang diterima
lessor dari lessee untuk jenis transaksi finance lease tidak dikenakan
pemotongan pajak penghasilan.
Pasal 17
ayat 2 menyatakan:
a.
Pembayaran sewa guna usaha tanpa hak opsi yang dibayar atau terutang oleh
lessee adalah biaya yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto.
b. Lessee
wajib memotong pajak penghasilan pasal 23 atas pembayaran sewa guna usaha tanpa
hak opsi yang dibayarkan atau terutang kepada lessor.
Pasal 17
ayat 2a mengatur tentang perlakuan pembayaran leasing oleh lessee. Di sini dijelaskan
bahwa pembayaran leasing dari lessee kepada lessor untuk transaksi operational
lease diperlukan pemotongan pajak penghasilan pasal 23 karena menurut pajak
diperlakukan sebagi sewa-menyewa biasa.
2. Pajak
Pertambahan Nilai (PPN)
a. Perlakuan
PPN atas transaksi capital lease:
1)
Berdasarkan ketentuan pasal 13 Peraturan Pemerintah nomor 50 tahun 1994 huruf d dan e,
Pengumuman Direktur Jenderal Pajak No. Peng- 139/PJ.63/1989 dan Pasal 1 angka 4
Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor Kep05/PJ/1994, penyerahan jasa dalam
transaksi capital lease dari lessor kepada lessee adalah penyerahan jasa yang
terutang PPN, karena lessor sebagai perusahaan jasa persewaan barang dengan
demikian adalah pengusaha kena pajak.
2)
Pengalihan barang dalam transaksi operating lease bukan merupakan penyerahan
barang kena pajak karena pengalihan barang tersebut adalah dalam rangka
persewaan biasa.
3) Besarnya
PPN yang terutang adalah 10% dari Nilai Penggantian.
4) PPN
sebagaimana dimaksud dalam angka 3) merupakan PPN Keluaran bagi lessor dan
merupakan PPN Masukan bagi lessee dalam hal lessee adalah Pengusaha Kena Pajak. PPN yang dibayar atas perolehan barang
kena pajak (BKP) yang dilease merupakan PPN Pajak Masukan yang dapat
dikreditkan dengan PPN Pajak Keluaran lessor.
b. Dalam hal
transaksi sale and lease back tanpa hak opsi, PPN masukan atas perolehan barang
tidak boleh dikreditkan oleh lessee. Dalam hal lessee kemudian melease kembali
barang tersebut, maka lessor harus mengenakan PPN yang terutang atas jasa
persewaan barang yang dilakukan.
Lease : Suatu kontrak sewa atas
penggunaan harta untuk suatu periode tertentu dengan sewa tertentu.
Lessee : Pemakai aktiva yang akan di
lease. Perusahaan atau perorangan yang menggunakan
barang modal dengan pembiayaan dari pihak perusahaan leasing.
Lessor : Pemilik dari aktiva yang akan di
lease.
Lease term: Jangka waktu lease yang tetap dan
tidak dapat dibatalkan, termasuk:
a. Periode
yang mencakup hak opsi untuk memperbarui kontrak leasing.
b. Periode
yang mencakup digunakannya hak opsi untuk membeli aktiva yang dilease.
c. Periode
dimana lessor mempunyai hak untuk memperbarui atau memperpanjang masa lease.
d. Periode
dimana denda dikenakan bagi lessee atas kegagalannya untuk memperbarui lease
dan jumlah denda tersebut dijamin pada permulaan lease.
e. Periode
yang mencakup hak opsi pembaruan yang biasa yaitu diberikan jaminan oleh lessee
atas utang lessor yang mungkin terjadi.
Residual
Value: Nilai
leased asset yang diperkirakan dapat direalisasi pada akhir periode sewa.
Security
Deposit (SD):
Jaminan kas yang diminta lessor dari sewa lessee untuk menjamin pembayaran sewa
atau kewajiban sewa lainnya.
No comments:
Post a Comment