Saturday, May 11, 2013

teori pajak penghasilan


MATERI PERPAJAKAN (3)
(PAJAK PENGHASILAN)



A.     Dasar Hukum :
1.      UU Nomor 36 Tahun 2008 tentang Perubahan Keempat atas UU Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan, mulai berlaku 1 Januari 2009
2.      UU Nomor 17 Tahun 2000 tentang Perubahan Ketiga atas UU Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan, mulai berlaku 1 Januari 2001
3.      UU Nomor 10 Tahun 1994 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan, mulai berlaku 1 Januari 1995
4.      UU Nomor 7 Tahun 1991 tentang Perubahan atas UU Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan, mulai berlaku 1 Januari 1992
5.      UU Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan mulai, berlaku 1 Januari 1984
B.     Pengertian Pajak Penghasilan (PPh)
Pajak Penghasilan adalah pajak dikenakan terhadap Subyek Pajak atas Penghasilan yang diterima atau diperolehnya dalam tahun pajak.
C.     Subyek Pajak Penghasilan adalah :
a.       Orang Pribadi; dan Warisan yang belum terbagi sebagai satu kesatuan
b.      Badan (PT, CV, BUMN/BUMD, Firma, Koperasi, dll)
c.       Bentuk Usaha  Tetap (BUT)
D.     Tidak termasuk Subyek Pajak
1.      Badan Perwakilan Negara Asing
2.      Pejabat perwakilan Diplomatik dan konsulat atau pejabat lain dari negara lain
3.      Orang-orang yang diperbantukan kepada mereka (butir 2), dengan syarat bukan WNI dan tidak memperoleh penghasilan di Indonesia
4.      Organisasi-organisasi internasional
5.      Pejabat perwakilan organisasi internasinal, dengan syarat bukan WNI dan tidak memperoleh penghasilan dari Indonesia
E.     Cara Menghitung Penghasilan Neto atau Penghasilan Kena Pajak  untuk penghasilan dari usaha :
1.    Bagi WP Badan : Penghasilan Bruto - Biaya
2.    Bagi WP Orang Pribadi :
a.    menggunakan pembukuan : Penghasilan Bruto - Biaya – PTKP
b.    menggunakan Norma Penghitungan : Penghasilan Bruto x tarif Norma

F.      Penggunaan Norma Penghitungan Penghasilan Neto adalah hanya bagi Wajib Pajak Orang Pribadi dengan syarat :
-          Peredaran bruto dalam satu tahun kurang dari 4, 8 milyar atau 400 juta per bulan
-          Memberitahukan kepada Dirjen Pajak dalam jangka waktu 3 bulan pertama dari Tahun Pajak ybs. Apabila tidak memberitahukan, dianggap memilih pembukuan.
-          Wajib menyelenggarakan pencatatan

G.    Ketentuan Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) adalah :
-     Untuk diri WP
Rp. 15.840.000,00
-     Tambahan untuk WP yang kawin
Rp. 1.320.000,00
-     Tambahan untuk seorang isteri yang penghasilannya digabung dengan penghasilan suami
Rp. 1.320.000,00
-     Tambahan untuk setiap anggota keluarga (maksimal 3 orang)
Rp. 1.320.000,00
Catatan : penerapan PTKP ditentukan oleh keadaan pada awal tahun pajak atau awal bagian tahun pajak

H.    Cara Penghitungan Pajak terutang :  tarif pajak x Penghasilan Kena Pajak
I.       Tarif Pajak Penghasilan (Pasal 17 UU PPh)
a.       Untuk WP OP :
LAPISAN PKP
TARIF PAJAK
-          0 s.d. 50.000.000
5 %
-          50 juta s.d. 250 juta
15 %
-          Diatas 250 juta s.d. 500 juta
25 %
-          Diatas 500 juta
30 %

b.      Untuk WP Badan DN :
Ø  dikenakan tarif tunggal sebesar 28 % untuk tahun pajak 2009, sedangkan mulai tahun pajak 2010 diturunkan menjadi 25 %.
Ø  Bagi WP badan yang peredaran brutonya dalam 1 (satu) tahun sampai dengan 50 miliar mendapat fasilitas berupa pengurangan tarif sebesar 50% dari tarif tersebut diatas, yang dikenakan atas Penghasilan Kena Pajak dari bagian peredaran bruto sampai dengan 4,8 miliar (Pasal 31E Undang-Undang PPh).
J.      Biaya-biaya yang boleh dikurangkan dari penghasilan bruto (Pasal 6 UU PPh) :
1.      Biaya yang secara langsung atau tidak langsung berkaitan dengan kegiatan usaha , antara lain : Biaya sewa, biaya administrasi, biaya pembelian bahan, biaya bunga, dll.
2.      Penyusutan dan amortisasi
3.      Iuran kepada dana pension
4.      Kerugian karena penjualan atau pengalihan harta
5.      Kerugian selisih kurs mata uang asing
6.      Biaya penelitian dan pengembangan perusahaan yang dilakukan di Indonesia
7.      Biaya bea siswa, magang dan pelatihan
8.      Piutang yang nyata-nyata tidak dapat ditagih
9.      Sumbangan dalam rangka penganggulangan bencana nasional
10.  Sumbangan dalam rangka penelitian dan pengembangan yang dilakukan di Indonesia
11.  Biaya pembangunan infrastruktur social
12.  Sumbangan fasilitas pendidikan
13.  Sumbangan dalam rangka pembinaan olahraga

K.    Biaya yang tidak boleh dikurangkan dari Penghasilan Bruto (Pasal 9 UU PPh):
1.      Pembagian laba, seperti deviden, pembagian SHU koperasi;
2.      Biaya yang dibebankan atau dikeluarkan untuk kepentingan pribadi pemegang saham, sekutu, anggota;
3.      Pembentukan atau pemupukan dana cadangan;
4.      Premi asuransi kesehatan, kecelakaan, jiwa, dwiguna, dan asuransi bea siswa
5.      Penggantian atau imbalan sehubungan dengan pekerjaan atau jasa yang diberikan dalam bentuk natura atau kenikmatan;
6.      Jumlah yang melebihi kewajaran yang dibayarkan kepada pemegang saham atau pihak yang mempunyai hubungan istimewa;
7.      Harta yang dihibahkan, bantuan atau sumbangan dan warisan kecuali zakat yang diterima oleh amil zakat yang dibetuk atau disahkan pemerintah;
8.      Pajak penghasilan;
9.      Biaya yang dibebankan atau dikeluarkan untuk kepentingan pribadi Wajib Pajak atau orang yang menjadi tanggungannya;
10.  Gaji yang dibayarkan kepada anggota persekutuan, firma, persekutuan komanditer (CV) yang modalnya tidak terbagi atas saham;
11.  Sanksi administrasi berupa bunga, denda dan kenaikan serta sanksi pidana berupa denda yang berkenaan dengan pelaksanaan perundang-undangan di bidang perpajakan.

L.     Kompensasi kerugian
Apabila penghasilan bruto setelah pengurangan-pengurangan masih didapat kerugian, maka kerugian tersebut dapat dikompensasikan dengan penghasilan  neto atau laba fiskal selama 5 tahun berturut-turut, dimulai sejak tahun  pajak berikutnya sesudah tahun didapatnya kerugian tersebut.

M.   Obyek Pajak Penghasilan (Pasal 4 ayat 1 UU PPh)
adalah PENGHASILAN, yaitu setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak, baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan Wajib Pajak yang bersangkutan, dengan nama dan dalam bentuk apapun, termasuk :
1.      Penggantian atau imbalan berkenaan dengan pekerjaan atau jasa (gaji, upah, honor, dll)
2.      Hadiah dari undian atau pekerjaan atau kegiatan, dan penghargaan
3.      Laba usaha
4.      Keuntungan karena penjualan atau karena pengalihan harta
5.      Penerimaan kembali pembayaran pajak yang telah dibebankan sebagai biaya
6.      Bunga
7.      Deviden
8.      Royalti atau imbalan atas penggunaan hak
9.      Sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta
10.  Penerimaan atau perolehan pembayaran berkala
11.  Keuntungan karena pembebasan utang
12.  Keuntungan selisih kurs mata uang asing
13.  Selisih lebih karena penilaian kembali aktiva (revaluasi)
14.  Premi asuransi
15.  Iuran yang diterima atau diperoleh perkumpulan dari anggotanya, yang terdiri dari WP yang menjalankan usaha atau pekerjaan bebas
16.  Tambahan kekayaan neto yang berasal dari penghasilan yang belum dikenakan pajak
17.  Penghasilan dari usaha berbasis syariah
18.  Imbalan bunga
19.  Surplus Bank Indonesia





No comments:

Post a Comment