MATERI PERPAJAKAN
(3)
(PAJAK
PENGHASILAN)
A. Dasar
Hukum :
1.
UU
Nomor 36 Tahun 2008 tentang Perubahan Keempat atas UU Nomor 7 Tahun 1983
tentang Pajak Penghasilan, mulai berlaku 1 Januari 2009
2.
UU
Nomor 17 Tahun 2000 tentang Perubahan Ketiga atas UU Nomor 7 Tahun 1983 tentang
Pajak Penghasilan, mulai berlaku 1 Januari 2001
3.
UU
Nomor 10 Tahun 1994 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 7 Tahun 1983 tentang
Pajak Penghasilan, mulai berlaku 1 Januari 1995
4.
UU
Nomor 7 Tahun 1991 tentang Perubahan atas UU Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak
Penghasilan, mulai berlaku 1 Januari 1992
5.
UU
Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan mulai, berlaku 1 Januari 1984
B. Pengertian
Pajak Penghasilan (PPh)
Pajak Penghasilan adalah
pajak dikenakan terhadap Subyek Pajak atas Penghasilan yang diterima atau
diperolehnya dalam tahun pajak.
C. Subyek
Pajak Penghasilan adalah :
a.
Orang
Pribadi; dan Warisan yang belum terbagi sebagai satu kesatuan
b.
Badan
(PT, CV, BUMN/BUMD, Firma, Koperasi, dll)
c.
Bentuk
Usaha Tetap (BUT)
D. Tidak
termasuk Subyek Pajak
1.
Badan
Perwakilan Negara Asing
2.
Pejabat
perwakilan Diplomatik dan konsulat atau pejabat lain dari negara lain
3.
Orang-orang
yang diperbantukan kepada mereka (butir 2), dengan syarat bukan WNI dan tidak
memperoleh penghasilan di Indonesia
4.
Organisasi-organisasi
internasional
5.
Pejabat
perwakilan organisasi internasinal, dengan syarat bukan WNI dan tidak
memperoleh penghasilan dari Indonesia
E. Cara
Menghitung Penghasilan Neto atau Penghasilan Kena Pajak untuk penghasilan dari usaha :
1.
Bagi
WP Badan : Penghasilan Bruto - Biaya
2.
Bagi
WP Orang Pribadi :
a.
menggunakan
pembukuan : Penghasilan Bruto - Biaya – PTKP
b.
menggunakan
Norma Penghitungan : Penghasilan Bruto x tarif
Norma
F.
Penggunaan Norma
Penghitungan Penghasilan Neto adalah hanya
bagi Wajib Pajak Orang Pribadi dengan syarat :
-
Peredaran
bruto dalam satu tahun kurang dari 4, 8 milyar atau 400 juta per bulan
-
Memberitahukan
kepada Dirjen Pajak dalam jangka waktu 3 bulan pertama dari Tahun Pajak ybs.
Apabila tidak memberitahukan, dianggap memilih pembukuan.
-
Wajib
menyelenggarakan pencatatan
G. Ketentuan
Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) adalah :
- Untuk diri WP
|
Rp. 15.840.000,00
|
- Tambahan untuk WP
yang kawin
|
Rp. 1.320.000,00
|
- Tambahan untuk
seorang isteri yang penghasilannya digabung dengan penghasilan suami
|
Rp. 1.320.000,00
|
- Tambahan untuk
setiap anggota keluarga (maksimal 3 orang)
|
Rp. 1.320.000,00
|
Catatan : penerapan PTKP ditentukan oleh
keadaan pada awal tahun pajak atau awal bagian tahun pajak
H. Cara Penghitungan
Pajak terutang : tarif pajak x Penghasilan Kena Pajak
I. Tarif
Pajak Penghasilan (Pasal 17 UU PPh)
a.
Untuk
WP OP :
LAPISAN
PKP
|
TARIF
PAJAK
|
-
0
s.d. 50.000.000
|
5 %
|
-
50
juta s.d. 250 juta
|
15 %
|
-
Diatas
250 juta s.d. 500 juta
|
25 %
|
-
Diatas
500 juta
|
30 %
|
b.
Untuk
WP Badan DN :
Ø
dikenakan
tarif tunggal sebesar 28 % untuk
tahun pajak 2009, sedangkan mulai tahun pajak 2010 diturunkan menjadi 25 %.
Ø
Bagi
WP badan yang peredaran brutonya dalam 1 (satu) tahun sampai dengan 50 miliar
mendapat fasilitas berupa pengurangan tarif sebesar 50% dari tarif tersebut
diatas, yang dikenakan atas Penghasilan Kena Pajak dari bagian peredaran bruto
sampai dengan 4,8 miliar (Pasal 31E
Undang-Undang PPh).
J. Biaya-biaya
yang boleh dikurangkan dari penghasilan bruto (Pasal 6 UU PPh) :
1.
Biaya
yang secara langsung atau tidak langsung berkaitan dengan kegiatan usaha ,
antara lain : Biaya sewa, biaya administrasi, biaya pembelian bahan, biaya
bunga, dll.
2.
Penyusutan
dan amortisasi
3.
Iuran
kepada dana pension
4.
Kerugian
karena penjualan atau pengalihan harta
5.
Kerugian
selisih kurs mata uang asing
6.
Biaya
penelitian dan pengembangan perusahaan yang dilakukan di Indonesia
7.
Biaya
bea siswa, magang dan pelatihan
8.
Piutang
yang nyata-nyata tidak dapat ditagih
9.
Sumbangan
dalam rangka penganggulangan bencana nasional
10. Sumbangan dalam rangka
penelitian dan pengembangan yang dilakukan di Indonesia
11. Biaya pembangunan
infrastruktur social
12. Sumbangan fasilitas
pendidikan
13. Sumbangan dalam rangka
pembinaan olahraga
K. Biaya
yang tidak boleh dikurangkan dari Penghasilan Bruto (Pasal 9 UU PPh):
1.
Pembagian
laba, seperti deviden, pembagian SHU koperasi;
2.
Biaya
yang dibebankan atau dikeluarkan untuk kepentingan pribadi pemegang saham,
sekutu, anggota;
3.
Pembentukan
atau pemupukan dana cadangan;
4.
Premi
asuransi kesehatan, kecelakaan, jiwa, dwiguna, dan asuransi bea siswa
5.
Penggantian
atau imbalan sehubungan dengan pekerjaan atau jasa yang diberikan dalam bentuk
natura atau kenikmatan;
6.
Jumlah
yang melebihi kewajaran yang dibayarkan kepada pemegang saham atau pihak yang
mempunyai hubungan istimewa;
7.
Harta
yang dihibahkan, bantuan atau sumbangan dan warisan kecuali zakat yang diterima
oleh amil zakat yang dibetuk atau disahkan pemerintah;
8.
Pajak
penghasilan;
9.
Biaya
yang dibebankan atau dikeluarkan untuk kepentingan pribadi Wajib Pajak atau
orang yang menjadi tanggungannya;
10. Gaji yang dibayarkan
kepada anggota persekutuan, firma, persekutuan komanditer (CV) yang modalnya
tidak terbagi atas saham;
11. Sanksi administrasi
berupa bunga, denda dan kenaikan serta sanksi pidana berupa denda yang
berkenaan dengan pelaksanaan perundang-undangan di bidang perpajakan.
L. Kompensasi
kerugian
Apabila penghasilan
bruto setelah pengurangan-pengurangan masih didapat kerugian, maka kerugian
tersebut dapat dikompensasikan
dengan penghasilan neto atau laba fiskal
selama 5 tahun berturut-turut, dimulai sejak tahun pajak berikutnya sesudah tahun didapatnya
kerugian tersebut.
M. Obyek
Pajak Penghasilan (Pasal 4 ayat 1 UU PPh)
adalah PENGHASILAN, yaitu setiap tambahan
kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak, baik yang berasal
dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi
atau untuk menambah kekayaan Wajib Pajak yang bersangkutan, dengan nama dan
dalam bentuk apapun, termasuk :
1.
Penggantian
atau imbalan berkenaan dengan pekerjaan atau jasa (gaji, upah, honor, dll)
2.
Hadiah
dari undian atau pekerjaan atau kegiatan, dan penghargaan
3.
Laba
usaha
4.
Keuntungan
karena penjualan atau karena pengalihan harta
5.
Penerimaan
kembali pembayaran pajak yang telah dibebankan sebagai biaya
6.
Bunga
7.
Deviden
8.
Royalti
atau imbalan atas penggunaan hak
9.
Sewa
dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta
10. Penerimaan atau
perolehan pembayaran berkala
11. Keuntungan karena
pembebasan utang
12. Keuntungan selisih
kurs mata uang asing
13. Selisih lebih karena
penilaian kembali aktiva (revaluasi)
14. Premi asuransi
15. Iuran yang diterima
atau diperoleh perkumpulan dari anggotanya, yang terdiri dari WP yang
menjalankan usaha atau pekerjaan bebas
16. Tambahan kekayaan neto
yang berasal dari penghasilan yang belum dikenakan pajak
17. Penghasilan dari usaha
berbasis syariah
18. Imbalan bunga
19. Surplus Bank Indonesia
No comments:
Post a Comment