Sunday, June 23, 2013

pegadaian

 Pegadaian

Pegadaian merupakan lembaga perkreditan dengan sistem gadai. Lembaga semacam ini pada awalnya berkembang di Italia yang kemudian dipraktikkan di wilayah-wilayah Eropa lainnya, misalnya Inggris dan Belanda. Lalu, sistem gadai tersebut dibawa dan dikembangkan di Indonesia oleh orang Belanda (VOC).
Bentuk usaha pegadaian di Indonesia berawal dari Bank Van Lening, pada masa VOC, yang mempunyai tugas untuk memberikan pinjaman uang kepada masyarakat dengan jaminan gadai. Sejak itu, bentuk usaha pegadaian telah mengalarni beberapa kali perubahan sejalan dengan perubahan peraturan-peraturan yang mengaturnya.
Pada mulanya, pegadaian di Indonesia dilaksanakan oleh pihak swasta. Kemudian tanggal 12 Maret 1901, GubernurJenderal Hindia Belanda mendirikan Rumah Gadai Pernerintah (Hindia Belanda) di Sukabumi, Jawa Barat. Dengan dikeluarkannya peraturan tersebut, maka pelaksanaan gadai dilakukan oleh Pemerintah Hindia Belanda. sebagaimana diatur dalam Staatsblad Tahun 1901 No. 131, tersebut yang berbunyi: "Kedua: Sejak saat itu di bagian Sukabumi kepada siapa pun tidak akan diperkenankan untuk dengan memberi gadai atau dalam bentuk jual beli dengan hak membeli kembali, meminjamkan uang, tidak melebihi seratus Golden, dengan hukuman, tergantung kepada kebangsaan para pelanggar yang diancam dalam pasal 337 KUHP bagi orang-orang Eropa dan pasal 339 KUHP bagi orang-orang Bumiputera". Selanjutnya, dengan Staatsblad 1930 No. 266, Rumah Gadai tersebut mendapatkan status dari Dinas Pegadaian sebagai Perusahaan Negara dalam arti Undang-undang Perusahaan Hindia Belanda (Lembaga Hindia Belanda 1927 No. 419).

PENGERTTAN  DAN STATUS HUKUM
Menurut Kitab Undang-Undang Hukum Perdata Pasal 1150, disebutkan:
"Gadai adalah suatu hak yang diperoleh seorang yang berpiutang atas suatu barang bergerak, yang diserahkun kepadanya oleh seorang berutang  atau oleh seorang lain atas namanya, dan yang memberikan kekuasaan kepada orang berpiutang itu untuk mengambil pelunasan dari barang lersebut secara didahulukan daripada orang yang berpiutang lainnya; dengan pengecualian biaya untuk melelang barang tersebut dan biaya yang telah dikeluarkan untuk menyelamatkannya setelah barang itu digadaikan, biaya-biaya mana harus didahulukan ".
 Pada masa Pemerintah Republik Indonesia, Dinas Pegadaian merupakan kelanjutan dari Pemerintah Hindia Belanda dan status pegadaian diubah menjadi Perusahaan Negara (PN) Pegadaian berdasarkan Undang-Undang No. 19 Prp. 1960. Peraturan Pemerintah RI No. 178 Tahun 1961 tanggal 3 Mei 1961 tentang pendirian Perusahaan Pegadaian (PN Pegadaian). Kemudian, status badan hukum PN Pegadaian tersebut berubah menjadi Perusahaan Jawatan (Perjan) berdasarkan Peraturan Pernerintah RI No. 7 Tahun 1969 tanggal l Maret 1969 tentang perubahan kedudukan PN Pegadaian menjadi Jawatan Pegadaian. UU No. 9 Tahun 1969 tanggal 1 Agustus 1969 dan penjelasannya mengenai bentuk-bentuk usaha negara dalam Perusahaan Jawatan (Perjan), Perusahaan Umum (Perum) dan Perusahaan Perseroan (Persero). Selanjutnya, untuk meningkatkan efektivitas dan produktivitasnya, bentuk Perjan Pegadaian tersebut kemudian dialihkan menjadi Perusahaan Umum (Perum) Pegadaian berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 10 Tahun 1990 tanggal 10 April 1990. Dengan perubahan status dari Perjan menjadi Perum, pegadaian diharapkan akan lebih mampu mengelola usahanya dengan lebih profesional dan business oriented tanpa meninggalkan ciri khusus serta misinya; yaitu penyaluran uang pinjaman atas dasar hukum gadai, dengan pasar sasaran adalah masyarakat golongan ekonomi lemah, dan dengan cara mudah, cepat, aman, dan hemat; sesuai dengan motonya inenyelesaikan masalah tanpa masalah.
Perum Pegadaian sampai saat ini merupakan satu-satunya lembaga formal di Indonesia, yang berdasarkan hukum, diperbolehkan melakukan pembiayaan dalam bentuk penyaluran kredit atas dasar hukum gadai. Tugas pokok Perum Pegadaian adalah menjembatani kebutuhan dana masya­rakat dengan pemberian uang pinjaman berdasarkan hukum gadai. Tugas tersebut dimaksudkan untuk membantu masyarakat agar tidak terjerat dalam praktik-praktik lintah darat, ijon dan atau pelepas uang lainnya.

KEPENGURUSAN DAN PENGAWASAN
 Perum Pegadaian saat ini dipimpin dan dikelola oleh Dewan Direksi. yang terdiri atas Direktur Utama dan 3 Direktur serta dibantu dengan unit-unit pendukung lainnya. Pengangkatan dan pem­berhentian anggota direksi dilakukan oleh Presiden atas usul Menteri Keuangan. Masa jabatan anggota direksi maksimal 5 tahun dan dapat diangkat kembali. Sedangkan, pembinaan dan peng­awasan umum terhadap kegiatan usaha Perum Pegadaian dilakukan oleh Menteri Keuangan yang dalam pelaksanaannya dibantu oleh Direktur Jenderal, berdasarkan ketentuan-ketentuan yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan.
Untuk melaksanakan pengawasan intern kegiatan usaha perusahaan, direksi membentuk Satuan Pengawasan Intern. Selanjutnya, dalam melaksanakan fungsi pengawasan tersebut, Menteri Keuangan menunjuk Dewan Pengawas, yang anggota-anggotanya diangkat dan diberhentikan oleh Presiden atas usul Menteri Keuangan. Jumlah anggota Dewan Komisaris ini menurut ketentuan, minimal 2 orang dan maksimal 5 orang yang susunannya terdiri atas ketua dan anggota. Dewan Komisaris bertanggung jawab atas pelaksanaan pengawasan kepada Menteri Keuangan. Masa jabatan ketua dan anggota Dewan Pengawas ialah 3 tahun dan dapat diangkat kembali. Struktur organisasi Perusahaan Umum (Perum) Pegadaian dapat dilihat pada Gambar dibawah ini.
Dalam usaha penyaluran uang pinjaman sebagai kegiatan utamanya, pegadaian sampai saat ini telah memiliki 14 kantor daerah dan hampir 600 kantor cabang yang wilayah operasinya telah menjangkau hampir semua pelosok daerah, termasuk Irian Jaya dan wilayah Indonesia Timur lainnya.

 TUJUAN PEGADAIAN
Sifat usaha pegadaian pada prinsipnya menyediakan pelayanan bagi kemanfaatan umum dan sekaligus memupuk keuntungan berdasarkan prinsip pengelolaan. Oleh karena itu Perum Pegadaian bertujuan untuk:
a.       Turut melaksanakan dan menunjang pelaksanaan kebijaksanaan dan program pemerintah di bidang ekonomi dan pembangunan nasional pada umumnya melalui penyaluran uang pinjaman atas dasar hukum gadai.
b.      Mencegah timbulnya praktik ijon, pegadaian gelap, riba dan pinjaman tidak wajar lainnya.

KEGIATAN USAHA
Kegiatan operasional Perum Pegadaian yang telah dilakukan saat ini, antara lain meliputi:
a.       Menyalurkan uang pinjaman kepada masyarakat berdasarkan hukum gadai,
b.      Menerima jasa taksiran, yaitu pelayanan kepada masyarakat yang ingin mengetahui berapa besar nilai riil barang yang dimilikinya ,misalnya emas,berlian dan barang-barang bernilai lainnya.
c.       Menerima jasa titipan, yaitu pelayanan kepada masyarakat yang akan menitipkan barang­nya.
d.      Bekerja sama dengan pihak ketiga dalam memanfaatkan aset perusahaan dalam bidang bisnis properti seperti dalam pembangunan gedung kantor dan pertokoan dengan sistem Build, Operate and Transfer (BOT).
e.       Kredit pegawai, yaitu kredit yang diberikan kepada pegawai yang berpenghasilan tetap

Barang Jaminan.
Jenis barang yang dapat diterima sebagai barang jaminan pada prinsipnya adalah barang bergerak antara lain:
a.       Barang-barang perhiasan: semua perhiasan yang dibuat dari emas, perhiasan perak, platina, baik yang berhiaskan intan, mutiara, batu maupun tidak.
b.      Barang-barang elektronik: TV, kulkas, radio, tape recorder, video, radio cassete.
c.       Kendaraan: sepeda, sepeda motor, mobil.
d.      Barang-barang rumah tangga: barang-barang pecah belah.
e.       Mesin: mesin jahit dan mesin motor kapal.
f.        Tekstil: kain batik, permadani, dan
g.       Barang-barang lain yang dianggap bernilai.

SUMBER PENDANAAN
Pegadaian, sebagai lembaga keuangan tidak diperkenankan menghimpun dana secara langsung dari masyarakat dalam bentuk simpanan, misalnya: giro, deposito dan tabungan, sebagaimana halnya dengan sumber dana konvensional perbankan. Untuk memenuhi kebutuhan dananya. Perum Pegadaian memiliki sumber-sumber dana sebagai berikut:
 a. Modal sendiri
b. Penyertaan modal pemerintah
c. Pinjaman jangka pendek dari perbankan
d. Pinjaman jangka panjang yang berasal dari KLBI
e. Dari masyarakat melalui penerbitan obligasi.

PENYALURAN DAN PENGGOLONGAN UANG PINJAMAN
Seperti telah dijelaskan sebelumnya bahwa kegitan penyaluran uang pinjaman oleh pegadaian kepada masyarakat dilakukan atas dasar hukum gadai. Besarnya jumlah uang pinjaman yang disalurkan sangat dipengaruhi oleh golongan barang jaminan yang telah ditetapkan berdasarkan ketentuan Direksi Perum Pegadaian. Pinjaman yang diberikan dikelompokkan menjadi 5 (lima) golongan berdasarkan tingkat sewa modal dan jangka waktu pinjaman, 

PENAKSIRAN
 Penyaluran uang pinjaman atas dasar hukum gadai dilakukan dengan mewajibkan nasabah untuk menyerahkan barang bergerak sebagai barang jaminan, seperti: emas, berlian, barang-barang elek­tronik, kendaraan bermotor, dan lain-lain. Barang-barang tersebut selanjutnya ditaksir oleh petugas penaksir, yang memang memiliki keahlian untuk hat tersebut, untuk menentukan besarnya nilai uang pinjaman yang dapat diberikan. Pada dasarnya besarnya uang pinjaman yang dapat diberikan,menurut ketentuan saat ini, dibagi berdasarkan golongan. Untuk golongan A adalah 84% dari nilai taksir dan untuk golongan B, C dan D adalah 89% dari nilai taksiran. Taksiran atas barang jaminan tersebut didasarkan pada harga pasar setempat, yang senantiasa di up-date  dari waktu ke waktu untuk menggambarkan nilai pasar barang yang akan digadaikan.

PROSEDUR PEMBERIAN DAN PELUNASAN PINJAMAN
Prosedur untuk memperoleh uang pinjaman dari pegadaian bagi masyarakat yang membutuhkan dana segera sangat sederhana, mudah dan cepat. Inilah pula yang membedakan pegadaian dengan perbankan dalam hal pelayanan. Pegadaian pada prinsipnya tidak membutuhkan berbagai jenis persyaratan, sebagaimana halnya dengan perbankan.
Prosedur untuk mendapatkan pinjaman dari pegadaian adalah sebagai berikut:
a.       Calon nasabah datang langsung ke loket penaksir dan menyerahkan barang yang akan dijaminkan dengan menunjukkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau surat kuasa apabila pemilik barang tidak bisa datang sendiri.
b.      Barang jaminan tersebut diteliti kualitasnya untuk menaksir dan menetapkan harganya. Berdasarkan taksiran yang dibuat penaksir, akan ditetapkan besarnya uang pinjaman yang dapat diterima oleh nasabah.
c.       Selanjutnya, pembayaran uang pinjaman dilakukan oleh kasir tanpa ada potongan biaya apa pun kecuali potongan premi asuransi.

Selanjurnya prosedur pelunasan uang pinjaman dilakukan dengan cara sbb :
a.       Uang pinjaman dapat dilunasi setiap saat tanpa harus menunggu selesainya jangka waktu.
b.      Nasabah membayar kembalu pinjamannya + sewa modal (bunga) langsung kepada kasir disertai dengan bukti surat gadai.
c.       Barang dikeluarkan oleh petugas penyimpan barang jaminan.
d.      Barang yang digadaikan dikembalikan kepada nasabah.










No comments:

Post a Comment